Pemerintah Kota Yogyakarta menjelaskan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) yang naik hingga 400 persen. Kenaikan itu, sebelumnya dinilai memberatkan masyarakat.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun membenarkan hal tersebut. Diaa mengatakan, yang mengalami kenaikan di atas 400 persen hanya sedikit. Yakni hanya sebesar 0,05 persen daerah di Kota Yogyakarta yang pajaknya naik hingga 400 persen.
"Wajib pajaknya itu 95.273. Yang kenaikan lebih 400 persen itu hanya 0,05 persen atau 51 (wajib pajak)," kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, ...