Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

PBB Naik Hingga 400 Persen, Ini Penjelasan Pemkot Yogyakarta

20 Februari 2020  Administrator  2.147 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pemerintah Kota Yogyakarta menjelaskan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) yang naik hingga 400 persen. Kenaikan itu, sebelumnya dinilai memberatkan masyarakat.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun membenarkan hal tersebut. Diaa mengatakan, yang mengalami kenaikan di atas 400 persen hanya sedikit. Yakni hanya sebesar 0,05 persen daerah di Kota Yogyakarta yang pajaknya naik hingga 400 persen. 

"Wajib pajaknya itu 95.273. Yang kenaikan lebih 400 persen itu hanya 0,05 persen atau 51 (wajib pajak)," kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (19/02).

Dia menyebut, kenaikan ekstrem ini dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Yogyakarta. Bahkan, kenaikan ini juga sudah berdasarkan usulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Tidak semua yang mengalami kenaikan 400 persen. Lebih dari setengah itu tetap (pajaknya). Naik itu misalnya ada bangunan baru atau hotel. Tapi secara tidak langsung ini dasarnya juga dari zona nilai tanah," ujarnya.

Dia pun menjawab pernyataan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Adriyanto yang meminta kebijakan tersebu untuk dicabut. Fokki mengatakan, Pemkot Yogyakarta sepeti penjajah VOC. Sebab, kenaikan PBB ini juga dinilai membebani masyarakat.

Haryadi mengatakan hal tersebut sebagai upaya untuk menyelaraskan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Menyesuaikan BPK dan KP. Kalau mengatakan VOC itu berarti BPK dan KPK itu VOC karena dasarnya di situ. Bukan memeras, tapi secara tidak langsung dia mendapatkan kenaikan nilai ekonomi atas keberadaan tanah yang ada perubahan luas," ujarnya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, kenaikan PBB mencapai 400 persen ini jumlahnya tidak signifikan. Dia menyebut, ada yang PBB tidak berubah atau tetap yakni mencapai 28.985 wajib pajak atau 30,42 persen.

Sementara itu, ada juga PBB sebesar Rp 10 ribu dengan jumlah 870 wajib pajak. Selain itu, wajib pajak di bawah 100 persen yakni 52.229 wajib pajak atau 54,82 persen.

"Kenaikan di atas 100 sampai 200 persen ada 11.369 WP (wajib pajak) atau 11,93 persen. Kenaikan di atas 200 sampai 300 persen ada 1.619 WP atau 1,70 persen. Kenaikan 300 sampai 400 persen ada 150 WP atau 0,16 persen dan kenaikan PBB di atas 400 persen ada 51 WP atau 0,05 persen," ujar Heroe. (www.republika.co.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

29 Maret 2019 | 20.622 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 19.717 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 19.597 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 19.590 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 19.586 Kali
Sejarah Desa
29 Maret 2019 | 19.423 Kali
Permohonan Informasi
06 Maret 2019 | 19.374 Kali
Visi Misi
22 April 2025 | 293 Kali
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
09 Mei 2025 | 262 Kali
Rapat penyegaran LPMA
06 Maret 2019 | 19.109 Kali
Profil
20 Mei 2025 | 260 Kali
Pelatihan dan Simulasi Penanggulangan Bencana Kebakaran
06 September 2019 | 1.515 Kali
Apa itu stunting ? Penyebab, Gejala dan Pencegahannya.
27 Februari 2020 | 1.532 Kali
Pantai Glagah Bisa Jadi Wisata Edukasi
03 Juli 2024 | 383 Kali
MUSKAL Pembangunan Kalurahan Demen

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Batikan 1, Demen ,Temon, Kulon Progo
Desa : DEMEN
Kecamatan : TEMON
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 081804373789
Email : pemdesdemen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 287
    Kemarin : 3,401
    Total Pengunjung : 210,807
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0