Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Konversi Letter C menjadi SHM

10 Oktober 2025  Administrator  135 Kali Dibaca  Berita Lokal

Konversi Letter C menjadi SHM

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 1960 mulai berlaku mulai tahun 1984 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebab DIY memiliki hak istimewa dalam hal kepemilikan tanah di wilayahnya. Sejak masa itu, pendaftaran tanah pertama kali dari Girik atau Letter C dilaksanakan secara sistematik dan sporadik untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah. Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 586,3 juta km2 memiliki kurang lebih 400.973 bidang tanah dan sekitar 70% bidang yg sudah didaftarkan menjadi sertifikat.

Mengapa Letter C harus dikonversi menjadi SHM?

Konversi dilaksanakan untuk mendapatkan pengakuan hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan untuk melaksanakan perbuatan hukum. Sebagai contoh perbuatan hukum, sejak tahun 2010, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khususnya di DIY, tidak lagi dapat melaksanakan jual-beli atas dasar kepemilikan Letter C dengan mencatatkan nomor persil tanah dalam akta jual beli. Pentingnya konversi juga sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah-yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah-terutama pada pasal 96.

Pasal 96, berbunyi demikian: (1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Oleh karenya, baik apabila tanah dengan alas hak berbentuk Letter dimohonkan konversinya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alur Pendaftaran Konversi Tanah Mekanisme pendafataran Konversi Tanah di Kantor BPN dapat disimak melalui infografis berikut ini.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

29 Maret 2019 | 20.617 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 19.713 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 19.593 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 19.586 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 19.582 Kali
Sejarah Desa
29 Maret 2019 | 19.419 Kali
Permohonan Informasi
06 Maret 2019 | 19.369 Kali
Visi Misi
03 Maret 2020 | 1.577 Kali
Gunung Merapi Kembali Erupsi dengan Tinggi Kolom 6.000 Meter
06 September 2019 | 1.514 Kali
Apa itu stunting ? Penyebab, Gejala dan Pencegahannya.
12 Januari 2022 | 1.462 Kali
Pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Demen
06 Maret 2019 | 19.106 Kali
Profil
06 Maret 2019 | 19.369 Kali
Visi Misi
01 April 2019 | 1.401 Kali
Welcome
22 April 2025 | 282 Kali
DAFTAR INFORMASI PUBLIK

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Batikan 1, Demen ,Temon, Kulon Progo
Desa : DEMEN
Kecamatan : TEMON
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 081804373789
Email : pemdesdemen@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 841
    Kemarin : 3,401
    Total Pengunjung : 190,793
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0